Arsip Bulanan: April 2010

KEPINGAN HATI…….

Ada perasaan lain ketika melihat ibu-ibu yang dengan semangatnya ngampus. Siang-siang waktunya istirahat sepulang kerja, mereka dengan semangat pergi ke kampus untuk menuntut Ilmu. Kalau pagi mereka jadi guru, siangnya mereka rela berubah jadi mahasiswa demi yang namanya Ilmu. Tidak perlakuan khusus bagi mereka, padahal kadang dosennya jauh lebih muda dan pantas menjadi anak mereka. Itulah pemandangan yang tiap hari kutemui di kampusku tercinta.

Jika melihat semangat mereka, kadang aku malu pada diriku sendiri. Mengapa aku yang muda masih sering berkeluh kesah tentang kuliah? Yang banyak tugaslah, males masuklah, yang alasan hujanlah, dan masih banyak alasan lainnya. Padahal tugasku di sini hanya kuliah. Masalah Biaya sudah ortu yang nanggung, fasilitas sudah disediakan (walaupun sederhana tapi sudah dibilang cukup). Masih kurang apa lagi??? Sudah seharusnya aku banyak bersyukur atas apa yang aku peroleh selama ini. Tidak pernah aku merasa kekurangan meskipun juga tidak lebih.

Aku harus bisa membuka mata. Untuk Belajar dari lingkungan tentang segala hal, untuk bisa survive, tidak hanya menjadi anak manis yang hanya menunggu uluran tangan dari orang tua saja. Aku pasti Bisa!!! SEMANGAAAATTTTTT…!!!!!


Mengenal Hak Asasi Manusia

 

Satu semester hampir berakhir, hari ini adalah pertemuan yang kesekian kalinya dalam mata kuliah Pendidikan HAM yang selalu kutunggu. Seneng bisa ketemu dosen favoritku kembali setelah sekian lama absen dengan alasan yang kurang jelas. Tapi meskipun begitu pemikirannya selalu brilliant, apalagi jika berkaitan dengan kewarganegaraan. Kok jadi ngomongin orang lain sih?? Kembali ke pokok masalah. Ngomong-ngomong masalah HAM, apa sih sebenarnya HAM itu? Jika ada yang menjawab HAM adalah Hak Asasi Manusia, maka tidak ada yang menyalahkan jawaban itu.

Menurut Undang-undang RI No. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan secara substansial menurut TAP MPR RI nomor XVII/MPR/1998 Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
Selama ini jika mendengar kata HAM, yang ada di benak kita tidak jauh dari hak yang diberikan Tuhan kepada manusia sebagaimana definisi di atas. Jarang orang yang menganggap HAM adalah menberdayakan manusia. Itu juga baru saya dapatkan dalam mata kuliah ini, hehehe….

Jadi HAM adalah memberdayakan manusia, agar lebih berdaya dan mandiri. Ketika dalam suatu team ada salah satu yang mendominasi dalam segala hal, misalnya dalam mengambil keputusan, maka orang tersebut telah melanggar HAM, karena tidak memberdayakan teman satu teamnya.

Jadi boleh dong kalau saya berpendapat (diluar koridor agama), kalau kita memberikan sesuatu kepada pengemis(uang misalnya), dimana si pengemis itu menjadikan mengemis sebagai mata pencahariannya, maka kita telah melanggar HAM. Mengapa dianggap melanggar HAM? Karena kita tidak memberdayakan para pengemis tersebut. Coba kalau pengemis itu diberi bekal keterampilan dan tentu saja modal mungkin mereka bisa lebih berdaya dan bisa mandiri tanpa menggantungkan belas kasihan orang lain. Betul gak????


 


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.